Daftar 25 Jalan yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta sudah Kembali menerapkan aturan Ganjil Genap di hari Senin 10 Juli 2023. Untuk pengguna kendaraan diharapkan bisa tertib lalu lintas dan ikut menyesuaikan Pelat Nomor yang ada di setiap Jalan yang ada aturan Ganjil Genap. Bagi pengendara yang melanggar aturan Ganjil Genap ini akan dikenakan sebuah sanksi tilang yang berupa denda maksimal sebanyak Rp 500.000. Penerapan Denda ini sudah tertulis dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebagai informasi dari judi slot online tentang Ganjil Genap, aturan ini akan dibagikan menjadi Dua Sesi Waktu yaitu di Pagi Hari menjelang Siang Hari dan Sore menjelang Malam. Sesi Ganjil Genap yang ada pada Pagi Hari diadakan mulai Pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB, sedangkan untuk Sesi Ganjil Genap di Sore Hari menjelang Malam Hari dimulai pada Pukul 16:00 WIB – 21:00 WIB. Berikut ini untuk Daftar 25 Jalan yang akan dikenai Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta :

Daftar Jalan yang Terkena Ganjil Genap di DKI Jakarta

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Beriikut adalah beberapa jalanan yang akan mengalami Aturan Ganjil Genap pada Senin 10 Juli 2023. Bagi kalian yang ingin berangkat kerja di Pagi Hari bisa mengandalan Kendaraan Umum seperti Bus yang ramah di kantong dan juga tidak perlu memakan waktu yang lama. Kendaraan Umum menjadi pilihan yang tepat saat DKI Jakarta mengalami Aturan Ganjil Genap selain bisa mengirit waktu dan uang bisa membantu untuk mengurangi Polusi Udara yang diakibatkan Kendaraan Pribadi dan semacamnya. Dan untuk pengguna Kendaraan Motor juga harus berhati hati karena sedang diadakan Operasi Patuh Jaya 2023 yang diadakan sampai 23 Juli 2023. Untuk itu kalian harus mematuhi aturan Lalu Lintas yang ada dan pelanggaran yang dicari Polisi untuk pengendara sepeda motor adalah berikut ini.

Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi untuk Kendaraan

  1. Melawan Arus
  2. Berkendara dibawah pengaruh Alkohol
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI
  5. Mengemudi Kendaraan Tidak menggunakan Sabuk
  6. Melebihi Batas Kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda Motor Berboncengan lebih dari Dua Orang
  9. Kendaraan Mobil tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang Standar
  11. Kendaraan tidak melengkapi STNK
  12. Pengendara Kendaraan melanggar marka dan bahu jalan
  13. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine

Jadi selalu patuhi kendaraan dan aturan yang ada di lalu lintas agar tidak mengalami pelanggaran dan tidak membahayakan untuk diri sendiri dan juga orang lain saat berkendara.

Artikel yang Direkomendasikan